
Masyarakat dapat melakukan pengaduan atas dugaan adanya gratifikasi, korupsi, manipulasi dan sejenisnya yang berpotensi merugikan negara atau diskriminasi pelayanan melalui tautan ini dengan mengunggah minimal 2 alat bukti yang sah (identitas pelapor dijamin kerahasiaanya). Jika memenuhi syarat akan kami tindaklanjuti.

Beberapa jenis/ruang lingkup penanganan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti Inspektorat antara lain.
